Kamis, 23 Februari 2012

km 63 tahun 1993


KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : 63 TAHUN 1993
T E N T A N G
PERSYARATAN AMBANG BATAS LAIK JALAN
KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN,
KERETA TEMPELAN, KAROSERI,
 DAN BAK MUATAN SERTA KOMPONEN-KOMPONENNYA

MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang :    a. Bahwa dalam peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi, telah diatur ketentuan mengenai persyaratan ambang batas laik jalan;
                               b.  Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
Mengingat  :      1. Undang-undang tahun 1992 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) jo. Undang-undang nomor 22 tahun 1992 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494);
                               2.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);

3. Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya;
4. Karoseri adalah rumah-rumah yang dirancang untuk tempat orang yang dipasangkan pada landasan kendaraan bermotor;
5. Bak muatan adalah rumah-rumah yang dirancang untuk tempat barang yang dipasang pada landasan kendaraan bermotor;
6.  Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan dijalan.
Pasal 2
(1) Setiap Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri dan bak muatan serta komponen-komponennya harus memenuhi persyaratan ambang batas laik jalan.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.    Kendaraan bermotor yang belum dilengkapi rumah-rumah (karoseri) atau bak muatan, sehingga belum siap digunakan di jalan atau masih merupakan landasan;
b.    Kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap

Pasal 3
Persyaratan ambang batas layak jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) meliputi :
a.    Emisi gas buang kendaraan bermotor;
b.    Kebisingan suara kendaraan bermotor;
c.     Efisiensi sistem rem utama;

Pasal 4
Ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dan huruf b,sesuai ketentuan yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang bertanggung jawb dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 5
Efisiensi rem utama untuk kendaraan bermotor adalah sebagai berikut adalah:
a.       Sistem rem utama mobil penumpang,serendah-rendahnya 60%pada gaya kendali rem sebesar ≤500 newton(50 kg) dengan langkah gerakan pedal rem maksimum 100 milimeter dan pengereman sebanyak 12 kali.
b.      Sistem rem utama mobil barang dan bus,serendah-rendahnya 60%pada gaya kendali rem sebesar ≤700 newton(70 kg) dengan langkah gerakan pedal rem maksimum 150 milimeter dan pengereman sebanyak 12 kali.

Pasal 6
(1) Efisiensi sistem rem parkir untuk kendaraan bermotor, ditentukan sebagai berikut:
a.    Sistem rem parkir kendaraan dengan kendali rem tangan untuk :
1.    Mobil penumpang, efisiensinya ditentukan serendah-rendahnya sebesar 16 % pada kendali rem tangan sebesar ≤ 400 Newton (40 Kg);
2.    Mobil barang dan bus, efisiensinya ditentukan serendah-rendahnya sebesar 12 % pada gaya kendali rem tangan sebesar ≤ 500 Newton (50 Kg);
b.    Sistem rem parkir kendaraan dengan kendali rem kaki untuk :
1.    Mobil penumpang, serendah-rendahnya sebesar 15 % pada gaya kendali rem kaki sebesar ≤ 600 Newton (60 Kg);
2.    Mobil barang dan bus, serendah-rendahnya sebesar 12 % % pada gaya kendali rem kaki sebesar ≤ 700 Newton (70 Kg).
(2) Efisiensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 6, diukur pada kondisi mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)

Pasal 7
(1) Kincup roda depan kendaraan bermotor, ditentukan sebesar – 5 mm per menit sampai dengan + 5 mm per menit
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, diukur pada kondisi tanpa beban dengan kecepatan tidak melebihi 5 km per jam

Pasal 8
(     (1).suara klakson kendaraan bermotor ditentukan serendah-rendahnya sebesar 90 db dan setingi-tingginya   sebesar 118 db
(  (2). ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1),diukur pada tempat yang tidak memantulkan suara,dengan tingkat suara lingkungan serendah-rendahnya pada jarak 2 meter didepan kendaraan

Pasal 9
(   (1). Kemampuan pancar utama kendaraan bermotor,ditentukan seerendah-rendahnya sebesar 12.000 cd untuk lampu utama jauh.
(     (2).  Kemampuan pancar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),diukur pada kondisi putaran mesin lambat  sebesar 00.34’ dan ke kiri sebesar 10.09’

Pasal 10
(      (1).  Radius putar minimum kendaraan bermotor ditentukan maksimum sebesar 12 meter.
(     (2).  Radius putar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diukur pada kondisi tanpa beban dengan kecepatan rendah pada permukaan bidang datar yang keras

Pasal 12
(1) Kedalaman alur ban luar kendaran bermotor ditentukan serendah-rendahnya 1,00 mm
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diukur dari telapak ban paling tengah

Pasal 13
(1) Motor penggerak kendaraan bermotor dengan atau kereta gandengan atau kereta tempelan, selain sepeda motor, harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya sekurang-kurangnya sebesar 4, 50 ( empat setengah ) kilowatt setiap 1.000 kilogram dari jumlah berat yang diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi yang dip[erbolehkan.
(2) Perbandingan antara daya motor penggerak dan berat kendaraan khusus atau sepeda motor ditetapkan sesuai dengan kebutuhan lalulintas dan angkutan serta kelas jalan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang digerakkan dengan tenaga listrik atau kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 km per jam pada jalan datar. 

Pasal 14
Direktur Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keputusan ini.



PERSYARATAN TEKNIS KENDARAAN BERMOTOR
(UU LLAJ NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 48 AYAT 2)

A.SUSUNAN terdiri atas : (a)rangka landasan (b)motor penggerak (c)sistem pembuangan (d)sistem penerus daya (e)sistem roda-roda (f)sistem suspensi (g)sistem alat kemudi (h)sistem rem (i)sistem lampu dan alat pemantul cahaya terdiri atas lampu utama dekat,lampu utama jauh,lampu petunjik arah,lampu posisi depan,lampu posisi belakang,lampu mundur (j)komponen pendukung terdiri atas speedometer,kaca spion,penghapus kaca,klalson.spatbor,bumper
B.PERLENGKAPAN terdiri atas (a)sabuk keselamatan (b)ban cadangan (c)segitiga pengaman (d)dongkrak (e)pembuka roda (f)helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah,(g)peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan
C.UKURAN adalah dimensi utama kendaraan bermotor antara lain panjang , lebar, tinggi, foh,roh,sudut datang dan sudut pergi
D.KAROSERI adalah badan kendaraan antara lain kaca-kaca,pintu,engsel,tempat dududk,tempat pemasanagan tanda nomor kendaraan bermotor,tempat keluar darurat,tangga dan perisai kolong
E.RANCANGAN TEKNIS KENDARAAN SESUAI DENGAN PERUNTUKANNYA adalah rancangan sesuai dengan fungsi untuk mengangkut orang dan untuk mengangkut barang
F.PEMUATAN adalah tata cara untuk memuat orang dan atau barang
G.PENGGUNAAN adalah cara menggunakan kendaraan bermotor sesuai peruntukannya
H.PENGGANDENGAN KENDARAAN BERMOTOR adalah cara menggandengakan kendaraan bermotor dengan alat perangkai
I.PENEMPELAN KENDARAAN BERMOTOR adalah cara merangkai kendaraan bermotor dengan menggunakan alat perangkai,menggunakan roda kelima yang di lengkapi alat penguji, dilengkapi kaki-kaki penopang

PERSYARATAN LAIK JALAN KB


PERSYARATAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(UNDANG-UNDANG LLAJ NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 48 AYAT 3):

A.EMISI GAS BUANG
B.KEBISINGAN SUARA
C.EFESIENSI SISTEM REM UTAMA
D.EFESIENSIREM PARKIR
E.KINCUP RODA DEPAN
F.SUARA KLAKSON
G.DAYA PANCAR DAN ARAH SINAR LAMPU UTAMA
H.RADIUS PUTAR
I.AKURASI ALAT PETUNJUK KECEPATAN
J.KESESUAIAN KINERJA RODA DAN KONDISI BAN
K.KESESUAIAN DAYA MESIN PENGGERAK TERHADAP BERAT KENDARAAN

Sabtu, 18 Februari 2012

dasar pengukuran ikm

Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003, yang kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur yang "relevan”, “valid" dan "reliabel”, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat adalah sebagai berikut:

1        Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;

2.      Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;

3.      Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya);

4.      Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;

5.      Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan;

6.      Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian  dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;

7.      Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;

8.      Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani;

9.      Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;

10.    Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besamya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan;

11.    Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan;

12.    Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;

13.    Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan;

14.    Keamanan Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko‑resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.