Jumat, 17 Februari 2012

Persyaratan pengujian kab.Enrekang


PERSYARATAN PELAKSANAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
KABUPATEN ENREKANG

1)    Kendaraan bermotor baru
a.     Kendaraan yang tipenya memperoleh sertifikat uji tipe :
-       Sertifikat registrasi uji tipe, asli dan foto copy;
-       BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), asli dan foto copy;
-       STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), asli dan foto copy;
-       STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), asli dan foto copy;
-       KTP pemilik asli dan foto copy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan jika yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri.
b.     Untuk kendaraan yang tidak memperoleh sertifikat uji tipe:
-     Melampirkan spesifikasi teknik kendaraan;
-     Memiliki pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan yang bersangkutan dari Direktorat Jendral serta surat hasil pemeriksaan mutu;
-     BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), asli dan foto copy.
-     STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), asli dan foto copy;
-     STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), asli dan foto copy;
-     KTP pemilik, asli dan foto copy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan jika yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri.


2)    Uji berkala berikutnya :
-     Memiliki tanda bukti lulus uji lama;
-     Surat hasil tera dari badan meteorologi bagi kendaraan taxi dan tangki;
-     Memiliki jati diri pemilik dengan melampirkan aslinya atau surat kuasa dari pemilik sesuai dengan nama pemilik yang tercantum pada STNK;
-     STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), asli dan foto copy;
-     Surat Ijin Usaha, Surat Ijin Trayek, Kartu Pengawasan untuk kendaraan umum.
3)    Numpang uji :
a.     Numpang uji ke luar wilayah
-     Surat keterangan numpang uji ke luar wilayah;
-     Surat pengantar tidak keberatan numpang uji dari Unit Pengujian Berkala dimana kendaraan bermotor yang bersangkutan terdaftar;
-     Memiliki tanda bukti lulus uji lama;
-     STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), asli dan foto copy;
-     KTP pemilik, asli dan fotocopy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan.
b.     Numpang uji dari luar wilayah
-     Surat keterangan tidak keberatan untuk diuji dalam suatu wilayah yang akan digunakan sebagai tempat pengujian;
-     Surat keterangan numpang uji ke luar wilayah;
-     Memiliki tanda bukti lulus uji lama;
-     STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), asli dan foto copy;
-     KTP pemilik, asli dan fotocopy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan;
4)    Mutasi Uji :
a.     Mutasi keluar
-     Surat persetujuan mutasi dari unit pelaksana pengujian berkala dimana kendaraan tersebut terdaftar;
-     Tanda bukti lulus uji lama;
-     Surat fiskal atau STNK yang telah berubah daerah tujuan;
b.     Mutasi masuk
-Surat pengantar dari unit pelaksana pengujian berkala daerah asal;
-Tanda bukti lulus uji lama;
-Surat fiskal atau STNK yang telah berubah daerah tujuan.
5)    Kehilangan buku uji :
Adapun persyaratan permohonan penggantian tanda bukti lulus uji, yaitu :
-     Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat bahwa tanda bukti lulus uji hilang;
-     Melampirkan salinan tanda jati diri pemilik kendaraan dengan menunjukkan aslinya.

6)    Rubah bentuk kendaraan
a)    Memiliki tanda bukti lulus uji yang lama;
b)    Memiliki tanda jati diri pemilik kendaraan;
c)     Menyampaikan keterangan mengenai perubahan-perubahan spesifikasi teknis dan atau data pemilik dan atau wilayah operasi kendaraan;
d)    Lulus uji berkala untuk kendaraan yang mengalamai perubahan spesifikasi teknisnya.

1 komentar: