PERSYARATAN PELAKSANAAN PENGUJIAN
KENDARAAN BERMOTOR
UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
KABUPATEN ENREKANG
1)
Kendaraan
bermotor
baru
a. Kendaraan yang tipenya memperoleh sertifikat uji tipe :
- Sertifikat registrasi uji tipe, asli dan foto copy;
- BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), asli dan foto copy;
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), asli dan foto copy;
- STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), asli dan foto
copy;
- KTP pemilik asli dan foto copy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan jika
yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri.
b.
Untuk
kendaraan yang tidak
memperoleh sertifikat uji tipe:
-
Melampirkan
spesifikasi teknik kendaraan;
-
Memiliki
pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan yang bersangkutan dari
Direktorat Jendral serta surat hasil pemeriksaan mutu;
-
BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), asli dan foto copy.
-
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), asli dan foto copy;
-
STCK (Surat Tanda Coba
Kendaraan), asli dan foto copy;
-
KTP pemilik, asli dan foto copy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan jika
yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri.
2) Uji berkala berikutnya :
-
Memiliki
tanda bukti lulus uji lama;
-
Surat hasil tera dari badan meteorologi bagi kendaraan
taxi dan tangki;
-
Memiliki
jati diri pemilik dengan melampirkan aslinya atau surat
kuasa dari pemilik sesuai dengan nama pemilik yang tercantum pada STNK;
-
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), asli dan foto copy;
-
Surat Ijin Usaha, Surat Ijin Trayek, Kartu Pengawasan
untuk kendaraan umum.
3) Numpang
uji
:
a. Numpang uji ke luar wilayah
-
Surat
keterangan numpang uji ke luar wilayah;
-
Surat
pengantar tidak keberatan numpang uji dari Unit Pengujian Berkala dimana
kendaraan bermotor yang bersangkutan terdaftar;
-
Memiliki tanda bukti lulus uji lama;
-
STNK
(Surat Tanda Nomor Kendaraan), asli dan foto copy;
-
KTP
pemilik, asli dan fotocopy
atau surat kuasa dari pemilik kendaraan.
b. Numpang uji dari luar wilayah
-
Surat
keterangan tidak keberatan untuk diuji dalam suatu wilayah yang akan digunakan
sebagai tempat pengujian;
-
Surat
keterangan numpang uji ke luar wilayah;
-
Memiliki tanda bukti lulus uji lama;
-
STNK
(Surat Tanda Nomor Kendaraan), asli dan foto copy;
-
KTP
pemilik, asli dan fotocopy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan;
4) Mutasi Uji :
a. Mutasi keluar
-
Surat
persetujuan mutasi
dari unit pelaksana pengujian berkala dimana kendaraan tersebut terdaftar;
-
Tanda bukti lulus uji lama;
-
Surat fiskal atau STNK yang telah berubah daerah tujuan;
b. Mutasi masuk
-Surat
pengantar dari unit
pelaksana pengujian berkala daerah asal;
-Tanda bukti
lulus uji lama;
-Surat fiskal
atau STNK yang telah berubah daerah tujuan.
5) Kehilangan
buku
uji
:
Adapun persyaratan permohonan penggantian tanda bukti lulus
uji, yaitu :
-
Surat
keterangan hilang dari kepolisian setempat bahwa tanda
bukti lulus uji hilang;
-
Melampirkan salinan tanda jati diri
pemilik kendaraan dengan menunjukkan aslinya.
6) Rubah
bentuk kendaraan
a)
Memiliki
tanda bukti lulus uji yang lama;
b)
Memiliki
tanda jati diri pemilik
kendaraan;
c)
Menyampaikan
keterangan mengenai perubahan-perubahan spesifikasi
teknis dan atau data pemilik dan atau wilayah operasi kendaraan;
d)
Lulus
uji berkala untuk kendaraan yang mengalamai perubahan spesifikasi
teknisnya.
MANTAP BG
BalasHapus