Kamis, 23 Februari 2012

PERSYARATAN TEKNIS KENDARAAN BERMOTOR
(UU LLAJ NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 48 AYAT 2)

A.SUSUNAN terdiri atas : (a)rangka landasan (b)motor penggerak (c)sistem pembuangan (d)sistem penerus daya (e)sistem roda-roda (f)sistem suspensi (g)sistem alat kemudi (h)sistem rem (i)sistem lampu dan alat pemantul cahaya terdiri atas lampu utama dekat,lampu utama jauh,lampu petunjik arah,lampu posisi depan,lampu posisi belakang,lampu mundur (j)komponen pendukung terdiri atas speedometer,kaca spion,penghapus kaca,klalson.spatbor,bumper
B.PERLENGKAPAN terdiri atas (a)sabuk keselamatan (b)ban cadangan (c)segitiga pengaman (d)dongkrak (e)pembuka roda (f)helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah,(g)peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan
C.UKURAN adalah dimensi utama kendaraan bermotor antara lain panjang , lebar, tinggi, foh,roh,sudut datang dan sudut pergi
D.KAROSERI adalah badan kendaraan antara lain kaca-kaca,pintu,engsel,tempat dududk,tempat pemasanagan tanda nomor kendaraan bermotor,tempat keluar darurat,tangga dan perisai kolong
E.RANCANGAN TEKNIS KENDARAAN SESUAI DENGAN PERUNTUKANNYA adalah rancangan sesuai dengan fungsi untuk mengangkut orang dan untuk mengangkut barang
F.PEMUATAN adalah tata cara untuk memuat orang dan atau barang
G.PENGGUNAAN adalah cara menggunakan kendaraan bermotor sesuai peruntukannya
H.PENGGANDENGAN KENDARAAN BERMOTOR adalah cara menggandengakan kendaraan bermotor dengan alat perangkai
I.PENEMPELAN KENDARAAN BERMOTOR adalah cara merangkai kendaraan bermotor dengan menggunakan alat perangkai,menggunakan roda kelima yang di lengkapi alat penguji, dilengkapi kaki-kaki penopang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar