Jumat, 17 Februari 2012

rancangan perda retribusi (blm di ajuin)




PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG

PERATURAN DAERAH KABUPETEN ENREKANG

NOMOR ..TAHUN .…

TENTANG

RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI ENREKANG,

Menimbang  :            a.         bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah     Kabupaten Enrekang Nomor …… Tahun .… tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, maka perlu adanya peran serta masyarakat melalui pembayaran retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
b.         bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang  Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, maka perlu dicabut dan diganti;
c.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang  tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor.
Mengingat     :
1.         Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembar Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,tambahan Lembar Negara RI Nomor 1822)
2.         Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah Undangundang 34 Nomor Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.         Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4444);
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang AngkutanJalan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  1993 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
7.         Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
8.         Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9.         Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10.       Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11.       Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 1993
tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan
Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-komponenya;
12.       Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993
tentang Pengujian Berkala Kendaraaan Bermotor;
13.       Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
14.       Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
15.       Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004
tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
16.       Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004
Tentang Pedoman Penetapan Tarip Retribusi Jasa Umum;
17.       Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006
tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama;
18.       Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Enrekang;
19.       Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 32Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah kabupaten Enrekang;
20.       Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang  Nomor .. Tahun
.. tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan
Bermotor;





























Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ENREKANG

Dan

BUPATI ENREKANG

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :           PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Enrekang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Enrekang.
3. Bupati  adalah Kepala Daerah Enrekang.
4. Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau
memeriksa bagian-bagian kendaraan wajib uji dan kendaraan dapat uji, dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
5. Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah
    pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap
    kendaraan wajib uji.
6.  Kendaraan bermotor wajib uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus,
mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan.
7.  Kendaraan bermotor dapat uji adalah kendaraan bermotor jenis diluar wajib uji dan
     tidak termasuk dalam pengujian berkala kendaraan bermotor.
8.  Pengujian emisi kendaraan bermotor adalah pengujian emisi gas buang yang wajib
     dilaksanakan oleh kendaran bermotor
9.  Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat
      maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut
      rancangannya.
10. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang
      berada pada kendaraan.
11. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas,
Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan firma, kongsi, koperasi,yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
12. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut retribusi adalah
      pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengujian berkala kendaraan
      bermotor dan jasa pengujian tidak berkala kendaraan bermotor.
13. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan 
      Perundangundangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
14. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu
      bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu.
15. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat
      keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
17. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat
untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB
      adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi
      karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau tidak
      seharusnya terutang.
19. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD
      atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib
      Retribusi.



BAB II

NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

Pasal 2

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah retribusi yang dipungut atas setiap
pelaksanaan dan atau pemberian pelayanan di bidang pengujian kendaraan bermotor.

Pasal 3

Subjek Retribusi kendaraan bermotor adalah:
a. pemilik kendaraan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor  
    atau uji emisi atau uji lengkap di dalam wilayah Daerah;
b. pemilik kendaraan wajib uji domisili Kabupaten Enrekang  yang mendapatkan
    pelayanan pengujian kendaraan bermotor di luar wilayah Daerah.






Pasal 4

Objek Retribusi adalah setiap pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, antara lain:
a. Biaya pengujian;
b. Buku uji;
c. Tanda uji yang terdiri dari plat uji, kawat uji, dan segel uji;
d. Tanda lulus uji emisi;
e. Tanda samping dan atau sticker serta pengecatan identitas lainnya;
f.  Numpang uji masuk dan atau keluar;
g. Mutasi uji masuk dan atau keluar;
h. Pengujian perubahan bentuk kendaraan dan registrasi perubahan bentuk;
i.  Penggantian buku uji karena hilang dan rusak;
j.  Penggantian tanda uji karena hilang dan rusak;
k. Registrasi kendaraan uji berkala pertama atau kendaraan baru;
l.  Registrasi kendaraan numpang uji masuk dan atau keluar;
m.Registrasi kendaraan mutasi uji masuk dan pencabutan berkas mutasi keluar;
n. Penggantian tanda samping dan atau sticker serta pengecatan identitas lainnya,
    karena hilang dan rusak
o. Pencucian mobil.


BAB III

GOLONGAN RETRIBUSI

Pasal 5

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.



BAB IV

CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

Pasal 6

(1) Dasar pengenaan retribusi adalah tingkat penggunaan jasa pengujian.
(2) Tingkat penggunaan jasa pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan pada Jenis kendaraan wajib uji maupun biaya penggantian material kelengkapan pengujian.







BAB V

PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif didasarkan pada
kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan keadilan.


BAB VI

STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI

Pasal 8

NO
MACAM PELAYANAN
RINCIAN TARIF RETRIBUSI
JUMLAH TARIF RETRIBUSI
1
2
3
4
1

























2



3









4




5



6






7

8
Pengujian Kendaraan Bermotor:
a. mobil penumpang dengan rincian sebagai berikut :
1). Biaya uji
2) penggantian buku uji
3) plat uji, kawat, segel
4) tanda samping/stiker

b. mobil bus dan mobil barang  dengan rincian sebagai berikut :
1). Biaya uji
2) penggantian buku uji
3) plat uji, kawat, segel
4) tanda samping/stiker


c. Kendaraan khusus dengan rincian sebagai berikut :
1). Biaya uji
2) penggantian buku uji
3) plat uji, kawat, segel
4) tanda samping/stiker




Kendaraan uji lengkap
a. biaya uji
b. penggantian buku uji

Pengujian khusus emisi gas buang :
a. Mobil
1) biaya uji
2) stiker tanda lulus uji emisi

b. Sepeda Motor
1) biaya uji
2) stiker tanda lulus uji emisi


Registrasi Kendaraan Bermotor :
a. Baru
b. Mutasi keluar/masuk
c. Modifikasi/perubahan bentuk atau tipe

Numpang Uji Masuk/Keluar dikenakan biaya Sebesar biaya uji berkala menurut JJB-nya

Penggantian tanda lulus uji:
a. Buku uji rusak
b. Buku uji hilang
c. Plat, Kawat dan segel rusak
d. Plat, Kawat dan segel hilang
e. Tanda samping rusak

Pengecatan identitas/lokasi

Pencucian Mobil



Rp. 30.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 15.000,-



Rp. 40.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 15.000,-




Rp. 50.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 15.000





Rp. 30.000,-
Rp. 10.000,-



Rp 15.000,-
Rp 15.000,-


Rp 10.000,-
Rp 10.000,-








Rp. 65.000,-







Rp. 75.000,-






Rp. 85.000,-






Rp. 40.000,-




Rp 30.000-



Rp 20.000,-


Rp 250.000,-
Rp 100.000,-
Rp 150.000,-

Sebesar uji berkala



Rp. 20.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 15.000,-

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-










BAB VII

MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

Pasal 9

(1) Untuk kendaraan bermotor wajib uji masa retribusi selama 6 (enam) bulan, terhitung
     sejak tanggal pembayaran retribusi.
(2) Untuk kendaraan wajib uji emisi masa retribusi selama 12 (dua belas) bulan,
      terhitung sejak tanggal pembayaran retribusi.

Pasal 10

Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan.


BAB VIII

PENETAPAN RETRIBUSI

Pasal 11

(1)   Besarnya retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen  
        lain yang dipersamakan.
(2)   Apabila SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan
        mengenai data baru atau data yang belum terungkap yang menyebabkan
        penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT
(3)   Bentuk, isi dan tatacara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.


BAB IX

TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 12

(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang
      dipersamakan.




BAB X

TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 13

(1) Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang
     ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan
     dan SKRD Tambahan.
(2) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil    
penerimaan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah paling lambat 10 (sepuluh) hari  kerja berikutnya.

Pasal 14

(1) Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2) Retribusi yang sudah dibayar tunai/lunas oleh wajib retribusi dan tidak melakukan
      kewajibannya, retribusi yang sudah dibayarkan tidak dapat diambil kembali.
(3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberi kemudahan kepada Wajib
      Retribusi untuk menunda pembayaran retribusi dalam jangka waktu tertentu dengan
      alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
(4) Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 15

(1) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan
      tanda bukti pembayaran.
(2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3) Bentuk, isi buku dan tanda bukti pembayaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan
      Bupati.


BAB XI

TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

Pasal 16

(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi .
(2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.



BAB XII

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 17

(1) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang
     membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen)
     setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan
     menggunakan STRD.
(2) Kendaraan habis masa uji dan tidak diuji berkala tepat pada waktunya dikenakan
     sanksi (denda) berupa:
     a. Biaya tambah sebesar 1 (satu) kali biaya pengujian;
     b. Tambahan sebesar 2 % (dua persen) dari biaya uji setiap 1 (satu) hari 
         keterlambatan.
(3) Kendaraan habis masa uji yang dengan sengaja mengubah dan atau mengganti
      tanggal masa berlaku uji, baik pada buku uji maupun pada tanda samping atau
      sticker serta pengecatan identitas lainnya dikenakan sanksi biaya tambah sebesar 5        
      (lima) kali biaya pengujian.


BAB XIII

KADALUWARSA PENAGIHAN

Pasal 18

(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka
      waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak surat terutang retribusi, kecuali apabila Wajib
      Retribusi melakukan tindak pidana bidang retribusi.
(2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  
      tertangguhkan apabila :
      a. Diterbitkan surat teguran, atau
      b. Ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak
          langsung.











BAB XIV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 19

(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud    
      Dalam Pasal 8, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan    
      paling lama3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi  
      terutang.
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk ke Kas Daerah.



BAB XV

PENYIDIKAN

Pasal 20

Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 berwenang :
a. menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan
    dengan tindak pidana;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau
    badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak
    pidana;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan
    dengan tindak pidana;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan
    dengan tindak pidana;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan
    dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti
    tersebut;
f.  meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
    pidana;
g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada
    saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau
    dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e Pasal ini;
h. mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i.  memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka
    atau saksi;
j.  menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa
    tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
    dan selanjutnya melalui penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada
    penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana,
    menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.




BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.


Pasal 23

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12Tahun2003 tentang Pemungutan Retrubusi Pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 24

Peraturan Daerah ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.













Ditetapkan di Enrekang
pada tanggal ………………………..


BUPATI ENREKANG



ttd
H. LATINRO LATUNRUNG

Diundangkan di Enrekang
pada tanggal …………………..

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ENREKANG

Ttd



AMIRUDDIN
























PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG

NOMOR ..TAHUN 2….

TENTANG

RETRIBUSI PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

I.    UMUM

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan dalam penyelenggaraan pengujian
kendaraan bermotor menjadi kewenangan Daerah, sehingga atas dasar hal tersebut
Pemerintah Kabupaten Enrekang sudah menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dan untuk mendukung
penyelenggaraan pengujian Kendaraan Bermotor perlu adanya peran serta
masyarakat melalui pembayaran retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan
bermotor.

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2003 tentang retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga
perlu dicabut dan diganti. Dalam Peraturan Daerah kabupaten Enrekang Nomor 12
Tahun 2003 tidak diatur mengenai retribusi untuk uji emisi, kendaraan dapat uji,
pengganti cetak formulir pemeriksaan, stiker tanda lulus uji berkala dan tanda lulus
uji emisi serta dalam Peraturan Daerah tersebut besaran tarif retribusinya masih
terlalu rendah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yaitu retribusi atas jasa yang disediakan
atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan
umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi/badan.

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang
Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum bahwa prinsip dan sasaran dalam
penetapan tarif Retribusi Jasa Umum didasarkan pada kebijakan Daerah, dengan
memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat
dan aspek keadilan. Kebijakan Daerah dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum
diarahkan untuk mengganti biaya, mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa,
memperluas dan atau meningkatkan pelayanan.

Besaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada peraturan daerah ini
dihitung berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan keadilan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 : Cukup jelas.
Pasal 7 : Cukup jelas.
Pasal 8 : Cukup jelas.
Pasal 9 : Cukup jelas.
Pasal 10 : Cukup jelas.
Pasal 11 : Cukup jelas.
Pasal 12 : Cukup jelas.
Pasal 13 : Cukup jelas.
Pasal 14 : Cukup jelas.
Pasal 15 : Cukup jelas.
Pasal 16 : Cukup jelas.
Pasal 17 : Cukup jelas.
Pasal 18 : Cukup jelas.
Pasal 19 : Cukup jelas.
Pasal 20 : Cukup jelas.
Pasal 21 : Cukup jelas.
Pasal 22 : Cukup jelas.
Pasal 23 : Cukup jelas.
Pasal 24 : Cukup jelas.
.
-----------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar