PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
PERATURAN DAERAH KABUPETEN ENREKANG
NOMOR ..TAHUN .…
TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ENREKANG,
Menimbang : a. bahwa
dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Enrekang Nomor …… Tahun .… tentang Pengujian Kendaraan
Bermotor, maka perlu adanya peran serta masyarakat melalui pembayaran retribusi
atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, maka
perlu dicabut dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan bermotor.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959
tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembar Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74,tambahan Lembar Negara RI Nomor 1822)
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah Undangundang 34 Nomor Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4444);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
tentang AngkutanJalan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3527);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3528);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 64 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63
Tahun 1993
tentang
Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan
Bermotor, Kereta Gandengan,
Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-komponenya;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71
Tahun 1993
tentang
Pengujian Berkala Kendaraaan Bermotor;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997
Tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997
Tentang Tata Cara Pemeriksaan di
Bidang Retribusi Daerah;
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9
Tahun 2004
tentang
Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245
Tahun 2004
Tentang
Pedoman Penetapan Tarip Retribusi Jasa Umum;
17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2006
tentang Ambang Batas Emisi Gas
Buang Kendaraan Bermotor Lama;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
28 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Enrekang;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
32Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas
Daerah kabupaten Enrekang;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor .. Tahun
.. tentang
Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan
Bermotor;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
ENREKANG
Dan
BUPATI ENREKANG
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH KABUPATEN ENREKANG TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten
Enrekang.
2. Pemerintah Daerah
adalah Pemerintah Kabupaten Enrekang.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Enrekang.
4. Pengujian kendaraan
bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau
memeriksa bagian-bagian kendaraan wajib uji dan kendaraan dapat
uji, dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
5. Pengujian berkala
kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah
pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan
secara berkala terhadap setiap
kendaraan wajib uji.
6. Kendaraan bermotor wajib uji adalah setiap
kendaraan bermotor jenis mobil bus,
mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan
dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan.
7. Kendaraan bermotor dapat uji adalah kendaraan
bermotor jenis diluar wajib uji dan
tidak termasuk dalam pengujian berkala
kendaraan bermotor.
8. Pengujian emisi kendaraan bermotor adalah
pengujian emisi gas buang yang wajib
dilaksanakan oleh kendaran bermotor
9. Jumlah berat yang diperbolehkan yang
selanjutnya disingkat JBB adalah berat
maksimum kendaraan bermotor berikut
muatannya yang diperbolehkan menurut
rancangannya.
10. Kendaraan bermotor
adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang
berada pada kendaraan.
11. Badan adalah suatu
bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas,
Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan firma,
kongsi, koperasi,yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk
usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
12. Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut retribusi adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa pengujian berkala kendaraan
bermotor dan jasa pengujian tidak berkala
kendaraan bermotor.
13. Wajib Retribusi adalah
orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
Perundangundangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi.
14. Masa retribusi adalah
suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu
bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan
jasa dan perizinan tertentu.
15. Pejabat adalah pegawai
yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
16. Surat Ketetapan
Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat
keputusan yang menentukan besarnya jumlah
retribusi yang terhutang.
17. Surat Tagihan Retribusi
Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat
untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi
berupa bunga dan atau denda.
18. Surat Ketetapan
Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB
adalah surat keputusan yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran retribusi
karena jumlah kredit retribusi lebih
besar dari retribusi yang terutang atau tidak
seharusnya terutang.
19. Surat Keputusan
Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD
atau
dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib
Retribusi.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK
RETRIBUSI
Pasal 2
Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor adalah retribusi yang dipungut atas setiap
pelaksanaan dan atau
pemberian pelayanan di bidang pengujian kendaraan bermotor.
Pasal 3
Subjek Retribusi kendaraan
bermotor adalah:
a. pemilik kendaraan yang
mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor
atau uji emisi atau uji lengkap di dalam
wilayah Daerah;
b. pemilik kendaraan wajib
uji domisili Kabupaten Enrekang yang
mendapatkan
pelayanan pengujian kendaraan bermotor di luar
wilayah Daerah.
Pasal 4
Objek Retribusi adalah
setiap pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, antara lain:
a. Biaya pengujian;
b. Buku uji;
c. Tanda uji yang terdiri
dari plat uji, kawat uji, dan segel uji;
d. Tanda lulus uji emisi;
e. Tanda samping dan atau
sticker serta pengecatan identitas lainnya;
f. Numpang uji masuk dan atau keluar;
g. Mutasi uji masuk dan atau
keluar;
h. Pengujian perubahan
bentuk kendaraan dan registrasi perubahan bentuk;
i. Penggantian buku uji karena hilang dan rusak;
j. Penggantian tanda uji karena hilang dan rusak;
k. Registrasi kendaraan
uji berkala pertama atau kendaraan baru;
l. Registrasi kendaraan numpang uji masuk dan
atau keluar;
m.Registrasi kendaraan
mutasi uji masuk dan pencabutan berkas mutasi keluar;
n. Penggantian tanda
samping dan atau sticker serta pengecatan identitas lainnya,
karena hilang dan rusak
o. Pencucian mobil.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT
PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
(1) Dasar pengenaan
retribusi adalah tingkat penggunaan jasa pengujian.
(2) Tingkat penggunaan
jasa pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan pada Jenis kendaraan wajib uji maupun biaya
penggantian material kelengkapan pengujian.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM
PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam
penetapan struktur dan besaran tarif didasarkan pada
kebijakan daerah dengan
memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan keadilan.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
RETRIBUSI
Pasal 8
NO
|
MACAM
PELAYANAN
|
RINCIAN
TARIF RETRIBUSI
|
JUMLAH
TARIF RETRIBUSI
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
2
3
4
5
6
7
8
|
Pengujian
Kendaraan Bermotor:
a. mobil
penumpang dengan rincian sebagai berikut :
1).
Biaya uji
2) penggantian
buku uji
3) plat
uji, kawat, segel
4)
tanda samping/stiker
b. mobil
bus dan mobil barang dengan rincian
sebagai berikut :
1).
Biaya uji
2)
penggantian buku uji
3) plat
uji, kawat, segel
4)
tanda samping/stiker
c.
Kendaraan khusus dengan rincian sebagai berikut :
1).
Biaya uji
2)
penggantian buku uji
3) plat
uji, kawat, segel
4)
tanda samping/stiker
Kendaraan
uji lengkap
a.
biaya uji
b.
penggantian buku uji
Pengujian
khusus emisi gas buang :
a.
Mobil
1)
biaya uji
2)
stiker tanda lulus uji emisi
b.
Sepeda Motor
1)
biaya uji
2)
stiker tanda lulus uji emisi
Registrasi
Kendaraan Bermotor :
a. Baru
b.
Mutasi keluar/masuk
c.
Modifikasi/perubahan bentuk atau tipe
Numpang
Uji Masuk/Keluar dikenakan biaya Sebesar biaya uji berkala menurut JJB-nya
Penggantian
tanda lulus uji:
a. Buku
uji rusak
b. Buku
uji hilang
c.
Plat, Kawat dan segel rusak
d.
Plat, Kawat dan segel hilang
e.
Tanda samping rusak
Pengecatan
identitas/lokasi
Pencucian
Mobil
|
Rp.
30.000,-
Rp.
10.000,-
Rp.
10.000,-
Rp. 15.000,-
Rp.
40.000,-
Rp.
10.000,-
Rp.
10.000,-
Rp.
15.000,-
Rp.
50.000,-
Rp.
10.000,-
Rp.
10.000,-
Rp.
15.000
Rp.
30.000,-
Rp.
10.000,-
Rp 15.000,-
Rp 15.000,-
Rp 10.000,-
Rp 10.000,-
|
Rp. 65.000,-
Rp. 75.000,-
Rp. 85.000,-
Rp. 40.000,-
Rp 30.000-
Rp 20.000,-
Rp 250.000,-
Rp 100.000,-
Rp 150.000,-
Sebesar uji berkala
Rp.
20.000,-
Rp.
50.000,-
Rp.
10.000,-
Rp.
10.000,-
Rp.
15.000,-
Rp.
10.000,-
Rp. 10.000,-
|
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT
RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 9
(1) Untuk kendaraan
bermotor wajib uji masa retribusi selama 6 (enam) bulan, terhitung
sejak tanggal pembayaran retribusi.
(2) Untuk kendaraan wajib
uji emisi masa retribusi selama 12 (dua belas) bulan,
terhitung sejak tanggal pembayaran
retribusi.
Pasal 10
Saat retribusi terutang
adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
BAB VIII
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 11
(1) Besarnya retribusi
terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen
lain yang
dipersamakan.
(2) Apabila SKRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan
mengenai data baru
atau data yang belum terungkap yang menyebabkan
penambahan jumlah
retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT
(3) Bentuk, isi dan
tatacara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12
(1) Pemungutan Retribusi
tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut
dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13
(1) Pembayaran Retribusi
Daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang
ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan
dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan
dan SKRD Tambahan.
(2) Dalam hal pembayaran
dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil
penerimaan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya.
Pasal 14
(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Retribusi yang sudah dibayar tunai/lunas oleh wajib retribusi dan tidak melakukan
kewajibannya, retribusi yang sudah
dibayarkan tidak dapat diambil kembali.
(3) Bupati
atau pejabat yang ditunjuk dapat memberi kemudahan kepada Wajib
Retribusi untuk menunda pembayaran
retribusi dalam jangka waktu tertentu dengan
alasan
yang dapat dipertanggung jawabkan.
(4) Tata
cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 15
(1) Pembayaran retribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan
tanda bukti pembayaran.
(2) Setiap pembayaran
dicatat dalam buku penerimaan.
(3) Bentuk, isi buku dan
tanda bukti pembayaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati.
BAB XI
TATA CARA PENGURANGAN,
KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 16
(1) Bupati
dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi .
(2) Tata
cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 17
(1) Dalam hal Wajib
Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang
membayar, dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2 % (dua persen)
setiap bulan dari retribusi yang terutang
atau kurang dibayar dan ditagih dengan
menggunakan STRD.
(2) Kendaraan habis masa
uji dan tidak diuji berkala tepat pada waktunya dikenakan
sanksi (denda) berupa:
a. Biaya tambah sebesar 1 (satu) kali
biaya pengujian;
b. Tambahan sebesar 2 % (dua persen) dari
biaya uji setiap 1 (satu) hari
keterlambatan.
(3) Kendaraan habis masa
uji yang dengan sengaja mengubah dan atau mengganti
tanggal masa berlaku uji, baik pada buku
uji maupun pada tanda samping atau
sticker serta pengecatan identitas
lainnya dikenakan sanksi biaya tambah sebesar 5
(lima) kali biaya pengujian.
BAB XIII
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 18
(1) Hak untuk melakukan
penagihan retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
surat terutang retribusi, kecuali apabila Wajib
Retribusi melakukan tindak pidana bidang
retribusi.
(2) Kadaluwarsa penagihan
retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertangguhkan apabila :
a. Diterbitkan surat teguran, atau
b. Ada pengakuan utang retribusi dari
Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak
langsung.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
(1) Wajib Retribusi yang
tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
Dalam Pasal 8, sehingga merugikan
keuangan daerah diancam pidana kurungan
paling lama3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi
terutang.
(2) Tindak pidana yang
dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masuk ke Kas Daerah.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 20
Penyidikan atas tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas
penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20
berwenang :
a. menerima, mencari
mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan
dengan tindak pidana;
b. meneliti, mencari dan
mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau
badan tentang kebenaran perbuatan yang
dilakukan sehubungan dengan tindak
pidana;
c. meminta keterangan dan
barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan
dengan tindak pidana;
d. memeriksa buku-buku,
catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana;
e. melakukan penggeledahan
untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan
dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan
penyitaan terhadap barang bukti
tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana;
g. menyuruh berhenti,
melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada
saat pemeriksaan sedang berlangsung dan
memeriksa identitas orang dan atau
dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud
pada huruf e Pasal ini;
h. mengambil sidik jari
dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya
dan diperiksa sebagai tersangka
atau saksi;
j. menghentikan penyidikan setelah mendapat
petunjuk dari penyidik POLRI bahwa
tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa
tersebut bukan merupakan tindak pidana
dan selanjutnya melalui penyidik POLRI
memberitahukan hal tersebut kepada
penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
k. melakukan tindakan lain
yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana,
menurut hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur
dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 23
Dengan berlakunya
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12Tahun2003
tentang Pemungutan Retrubusi Pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai
berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang
dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Enrekang
pada tanggal ………………………..
BUPATI ENREKANG
ttd
H. LATINRO LATUNRUNG
Diundangkan di Enrekang
pada tanggal …………………..
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ENREKANG
Ttd
AMIRUDDIN
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR ..TAHUN 2….
TENTANG
RETRIBUSI PENYELENGGARAAN
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
I. UMUM
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, urusan dalam penyelenggaraan pengujian
kendaraan
bermotor menjadi kewenangan Daerah, sehingga atas dasar hal tersebut
Pemerintah
Kabupaten Enrekang sudah menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor dan untuk mendukung
penyelenggaraan
pengujian Kendaraan Bermotor perlu adanya peran serta
masyarakat
melalui pembayaran retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan
bermotor.
Peraturan
Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2003 tentang retribusi
Pengujian Kendaraan
Bermotor tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga
perlu dicabut dan
diganti. Dalam Peraturan Daerah kabupaten Enrekang Nomor 12
Tahun 2003 tidak
diatur mengenai retribusi untuk uji emisi, kendaraan dapat uji,
pengganti cetak
formulir pemeriksaan, stiker tanda lulus uji berkala dan tanda lulus
uji emisi serta dalam
Peraturan Daerah tersebut besaran tarif retribusinya masih
terlalu rendah.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34
Tahun
2000 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001
tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
digolongkan
sebagai Retribusi Jasa Umum yaitu retribusi atas jasa yang disediakan
atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan
umum
serta dapat dinikmati oleh orang pribadi/badan.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang
Pedoman
Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum bahwa prinsip dan sasaran dalam
penetapan
tarif Retribusi Jasa Umum didasarkan pada kebijakan Daerah, dengan
memperhatikan
biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat
dan aspek
keadilan. Kebijakan Daerah dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum
diarahkan
untuk mengganti biaya, mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa,
memperluas
dan atau meningkatkan pelayanan.
Besaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada peraturan
daerah ini
dihitung
berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan keadilan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 : Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 : Cukup jelas.
Pasal 7 : Cukup jelas.
Pasal 8 : Cukup jelas.
Pasal 9 : Cukup jelas.
Pasal 10 : Cukup jelas.
Pasal 11 : Cukup jelas.
Pasal 12 : Cukup jelas.
Pasal 13 : Cukup jelas.
Pasal 14 : Cukup jelas.
Pasal 15 : Cukup jelas.
Pasal 16 : Cukup jelas.
Pasal 17 : Cukup jelas.
Pasal 18 : Cukup jelas.
Pasal 19 : Cukup jelas.
Pasal 20 : Cukup jelas.
Pasal 21 : Cukup jelas.
Pasal 22 : Cukup jelas.
Pasal 23 : Cukup jelas.
Pasal 24 : Cukup jelas.
.
-----------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar