STANDAR PELAYANAN PRIMA PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
UPTD PENGUJIAN
KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN ENREKANG
NO
|
PELANGGAN
|
KEBUTUHAN
|
JENIS
PELAYANAN
|
PROSEDUR
PELAYANAN
|
PERSYARATAN
PELAYANAN
|
JUMLAH
DAN KUALIFIKASI TENAGA
|
JUMLAH
DAN KUALIFIKASI PERALATAN
|
LAMA
WAKTU PELAYANAN
|
BIAYA
PELAYANAN
|
UNIT
PENERIMA KELUHAN
|
1
|
Masyarakat Pemilik
Kendaraan Wajib Uji
|
Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor
|
Pelaksanaan Teknis
dan Aministrasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor
|
a. Membayar biaya pengujian KB pad loket PKB
b. Mendaftarkan kendaraan untuk diuji pada loket
pendaftaran
c. Pemeriksaan kondisi Teknis kendaraan
d. Penetuan hsl pemeriksaan/ pengujian lulus/
tdk lulus
e. Jika Lulus
- Pemasangan plat uji pd plat nomor
- Pembuatan plat samping berkala masa uji
- Penanda tanganan buku uji berkala sebagai
tanda pengesahan
- Kendaraan siap laik jalan untuk operasi
Jika Tidak Lulus
Penguji memerintah
pemilik untuk memperbaiki kendaraan sesuai dengan kerusakan yang tertera pada
blanko pemeriksaan kondisi teknis kendaraan dalam jangka waktu tertentu utk
dpt diperiksa kembali (pengujian ulang).
|
a.
membawa
kendaraan untuk diuji
b.
membawa
buku uji berkala kendaraan bermotor
c.
membawa
tanda pengenal pemilik kendaraan
d.
membawa
KP/ Izin Trayek, khusus mobil Bus dan Penumpang Umum
e.
membayar
biaya uji kendaraan (Perda No. ..
Tahun ..)
|
a. Kepala Seksi PKB
1 orang
b. Tenaga Penguji Pelaksana 1 orang
c. Tenaga Penguji Pemula 1 orang
d. Tenaga Administrasi 1 orang
e. Tenaga Bendaharawan khusus penerima (BKP) 1
orang
|
Peralatan Uji, terdiri dari :
1. Lorong uji
2. Axle Wight Beam/ Load Meter
3. Brake tester
4. Headlight Tester
5. Co & Hc Tester
6. Smoke Terter
7. Compressor
8. Genset
|
15
menit
Kendaraan
|
Perda Kab.Enrekang No. Tahun
Biaya Pelayanan :
a. Mobil Penumpang Umum Roda Tiga Rp.
b. Mobil Penumpang Umum Rp.
c. Mobil Barang
Rp.
d. Mobil Bis Rp.
e. Kereta Tempelan Rp.
f. Kereta Gandengan Rp.
|
Kepala
seksi pengujian
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar