Jumat, 17 Februari 2012

kompetensi penguji




KOMPETENSI PENGUJI


A.     Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula :
1.      memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi uji berkala jenis kendaraan untuk uji pertama;
2.      memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi uji berkala jenis kendaraan untuk uji reguler;
3.      memeriksa identitas kendaraan dengan hasil identitas kendaraan sesuai;
4.      memeriksa identitas kendaraan dengan hasil identitas kendaraan tidak sesuai;
5.      melakukan verikasi/ validasi persyaratan administrasi terhadap identitas kendaraan konfirmasi hasil verifikasi/ validasi;
6.      melakukan verifikasi/  validasi persyaratan administrasi terhadap identitas kendaraan penetapan pelaksanaan pengujian;
7.      mengumpulkan data hasil pengujian dan pemeriksaan setiap unit kendaraan;
8.      mengisi dan mengesahkan tanda samping kendaraan;
9.      memasang dan mengesahkan tanda samping kendaraan;
10.  memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi uji tipe kendaraan bermotor;
11.  menetapkan pelaksanaan uji tipe;
12.  memeriksa identitas kendaraan;
13.  melakukan verifikasi/ validasi persyaratan administrasi terhadap identitas kendaraan;
14.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa dan memastikan unjuk kerja alat uji kebisingan (noise);
15.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa dan menyiapkan peralatan uji radius putar;
16.  memeriksa peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor (uji tipe);
17.  mengumpulkan seluruh hasil pengujian dan pemeriksaan setiap unit kendaraan;
18.  memeriksa kelengkapan persayaratan administrasi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor;
19.  menimbang kendaraan bermotor;
20.  melaksanakan perawatan alat bantu pengujian kendaraan bermotor.

B.      Penguji Kendaraan Bermotor  Pelaksana:
1.      menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja genset;
2.      menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja kompresor;
3.      menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kepekatan asap (smoketester);
4.      menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji emisi gas buang (CO-HC tester);
5.      menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji speedometer;
6.      menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kebisingan (noise);
7.      menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji side slipe;
8.      menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji rem (brake tester);
9.      menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat axle load meter;
10.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji suspensi;
11.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja joint play detector;
12.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji lampu utama (head ligth tester);
13.  mengukur dimensi panjang kendaraan (over all length);
14.  mengukur dimensi lebar kendaraan (over all width);
15.  mengukur dimensi tinggi kendaraan (over all height);
16.  mengukur dimensi jarak sumbu roda kendaraan (wheel base);
17.  mengukur dimensi julur depan  kendaraan (front over hang);
18.  mengukur dimensi julur belakang  kendaraan (rear over hang);
19.  mengukur dimensi jarak bebas / terendah kendaraan (ground clearence);
20.  memeriksa visual fisik kendaraan bermotor, kondisi rumah-rumah kendaraan;
21.  memeriksa visual fisik kendaraan bermotor, kelengkapan lampu-lampu kendaraan (rem, penunjuk arah, mundur, posisi;
22.  memeriksa visual fisik kendaraan bermotor, penghapus kaca depan kendaraan ;
23.  memeriksa visual fisik kendaraan bermotor, kaca-kaca kendaraan;
24.  memeriksa visual fisik kendaraan bermotor, roda dan ban kendaraan;
25.  memeriksa visual fisik kendaraan bermotor, interior/ kabin/ ruang kemudi;
26.  memeriksa visual fisik kendaraan bermotor, kaca spion;
27.  memeriksa visual fisik kendaraan bermotor, panel indikator/ instrumen kendaraan;
28.  memeriksa visual fisik kendaraan bermotor, pedal-pedal/ tuas/ tombol di ruang kemudi;
29.  memeriksa visual fisik kendaraan bermotor, tempat duduk;
30.  memeriksa visual fisik kendaraan bermotor, sabuk keselamatan;
31.  menguji speedometer;
32.  menguji tingkat suara klakson (noise);
33.  menguji kincup roda depan(side slip);
34.  menguji berat sumbu kendaraan (axle load);
35.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja genset;
36.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja kompresor;
37.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kepekatan asap (smoketester);
38.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji emisi gas buang (CO-HC tester);
39.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji speedometer;
40.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji side slipe;
41.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji rem (brake tester);
42.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat axle load meter;
43.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja car lift;
44.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji lampu utama (head ligth tester);
45.  memeriksa dimensi panjang kendaraan (over all length);
46.  memeriksa dimensi lebar kendaraan (over all width);
47.  memeriksa dimensi tinggi (over all heigth);
48.  memeriksa dimensi jarak sumbu roda (wheel base);
49.  memeriksa dimensi julur depan (front over hang);
50.  memeriksa dimensi julur belakang (rear over hang);
51.  memeriksa dimensi jarak bebas/ terndah (ground clearence) kendaraan bermotor;
52.  memeriksa dimensi jarak tempat duduk;
53.  memeriksa dimensi lebar pintu;
54.  memeriksa dimensi jarak lantai ke atap bagian dalam kendaraan ;
55.  memeriksa dimensi lebar gang;
56.  memeriksa dimensi panjang, lebar dan tinggi bak muatan;
57.  memeriksa dimensi lebar dan panjang jendela terlebar;
58.  memeriksa dimensi lebar dan tinggi pintu I/O;
59.  memeriksa dimensi jarak terendah antar anak tangga dengan tanah;
60.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, kontruksi rumah- rumah;
61.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, kontruksi landasan bermotor;
62.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, fungsi lampu-lampu (rem, penunjuk arah, mundur, posisi);
63.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, fungsi penghapus kaca kendaraan;
64.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, jenis kaca-kaca kendaraan;
65.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, ukuran roda dan ban kendaraan;
66.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, kontruksi interior/ kabin/ ruang kemudi kendaraan;
67.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, jenis dan posisi kaca spion kendaraan;
68.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, fungi panel indikator / instrumen kendaraan;
69.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, fungsi pedal-pedal/ tuas/ tombol di ruang kemudi;
70.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, kontruksi tempat duduk;
71.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, jenis dan kontruksi sabuk keselamatan;
72.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, kontruksi dan jenis susupensi;
73.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, jenis rangka dasar kendaraan;
74.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, kontruksi sistem pembuangan;
75.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, kontruksi sistem rem;
76.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, kontruksi sistem kelistrikan;
77.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, kontruksi sistem bahan bakar;
78.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, kontruksi sistem dan transmisi serta alat penerus daya;
79.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, sistem motor penggerak;
80.  memeriksa kontruksi kendaraan bermotor, ukuran dan jumlah tempat duduk;
81.  menguji tingkat suara klakson (noise);
82.  menguji kincup roda depan(side slip);
83.  mengukur berat sumbu kendaraan (axle road);
84.  menguji radius putar (turning radius) ke kanan;
85.  menguji radius putar (turning radius) ke kiri;
86.  menguji perhitungan radius putar;
87.  memeriksa dan mengkaji fisik kendaraan hasi rancang bangun dan rekayasa;
88.  menghitung JBI dan kelas jalan;
89.  merawat peralatan pengujian kendaraan bermotor;
90.  memperbaiki minor perlatan pengujian kendaraan;
91.  memperbaiki minor alat bantu peralatn pengujian kendaraan;
92.  memperbaiki mayor alat bantu peralatan pengujian kendaraan bermotor.

C.      Penguji Kendaran Bermotor Pelaksana Lanjutan:
1.      menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja ABS system;
2.      menguji kepekatan asap gas buang;
3.      menguji emisi gas buang (CO-HC);
4.       menguji lampu utama kendaraan bermotor kekuatan pancar lampu utama;
5.      menguji penyimpangan (deviasi) lampu utama;
6.      menguji bagian bawah kendaraan (under carried) dengan pit;
7.      menguji bagian bawah kendaraan (under carried) sisitem kemudi degan joint play detector;
8.      melakukan evaluasi komprehensif terhadap pemenuhan kelaikan jalan;
9.      menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji performansi kendaraan;
10.  menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja wheel alignment tester;
11.  menguji speedometer;
12.  menguji lampu utama jauh kendaraan bermotor;
13.  menguji lampu utama dekat kendaraan bermotor;
14.  menganalisis data hasil pengujian tipe kendaraan;
15.  memeriksa dan mengkaji spesifikasi gambar teknik kendaraan bermotor berdasarkan perhitungan teknis kesesuaian gambar teknik;
16.  memeriksa dan mengkaji spesifikasi gambar teknik kendaraan bermotor berdasarkan perhitungan teknis, teknik penyambungan komponen kendaraan bermotor;
17.  memeriksa dan mengkaji spesifikasi gambar teknik kendaraan bermotor berdasarkan perhitungan teknis, teknik daya tahan dan daya dukung bagian dan komponen;
18.  memeriksa dan mengkaji spesifikasi gambar teknik kendaraan bermotor berdasarkan perhitungan teknis,jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dan kelas jalan;
19.  validasi dan penetapan hasil pemeriksaan fisik;
20.  memperbaiki mayor peralatan pengujian;
21.  melakukan kalibrasi peralatan pengujian CO-HC tester;
22.  melakukan kalibrasi peralatan pengujian speedometer tester;
23.  melakukan kalibrasi peralatan pengujian side slip  tester;
24.  melakukan kalibrasi peralatan pengujian axle load tester;
25.  melakukan kalibrasi peralatan pengujian noise tester.

D.     Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia :
1.      menguji rem kendaraan (brake), gaya rem utama;
2.      menguji rem kendaraan (brake), rem parkir;
3.      menganalisis data hasil pengujian;
4.      menghitung dan menetapkan jumlah berat yang diijinkan;
5.      menghitung dan menetapkan daya angkut orang dan barang;
6.      menghitung dan menetapkan mutan sumbu terberat (MST);
7.      menetapkan kelas jalan yang akan dilalui;
8.      menetapkan masa berlaku uji berkala berikutnya;
9.      mengisi dan menandatangani buku uji;
10.  menghitng dan penilaian kondisi teknis kendaraan bermotor berdasarkan hasil pemeriksaaan fisik kendaraan yang dilakukan:
11.  menguji kepekatan asap gas buang;
12.  menguji efisiensi gas buang (CO-HC);
13.  menguji efisiensi rem utama kendaraan ;
14.  menguji rem parkir arah maju kendaraan ;
15.  menguji rem parkir arah mundur kendaran;
16.  menguji posisi roda depan (wheel alignment);
17.  menguji prestasi kendaran bermotor dengan menyesuaikan beban inersia alat uji dengan kendaraan;
18.  menguji prestasi kendaraan bermotor dengan mengamati, mencatat dan melakukan penghitungan hasil;
19.  menguji prestasi kendaraan bermotor dengan membua grafik performansi kendaraan berdasarkan data hasil uji;
20.  menghiutng power weight ratio;
21.  mengkonfirmasi spesifikasi teknis sesuai data teknis yang disampaikan;
22.  menghitung dan menetapkan jumlah berat yang diijinkan;
23.   menghitung dan menetapkan daya angkut orang dan barang;
24.  menghitung dan menetapkan mutan sumbu terberat (MST);
25.  menetapkan kelas jalan yang akan dilalui;
26.  melakukan evaluasi komprehensif terhadap pemenuhan kelaikan jalan;
27.  melakukan validasi
28.  melakukan kalibrasi
29.  melakukan kalibrasi
30.  melakukan kalibrasi
31.  melakukan kalibrasi
32.  melakukan kalibrasi peralatan pengujian flat;
33.  melakukan kalibrasi peralatan pengujian road wheel tester;
34.  melakukan kalibrasi peralatan pengujian suspension tester;
35.  melakukan kalibrasi peralatan pengujian dynamic wheel alignment tester;
36.  melakukan kalibrasi peralatan pengujian static wheel alignment tester.

pelanggaran penguji kendaran bermotor


  Pelanggaran Di Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor

Ada 3 klasifikasi pelanggaran di bidang pengujian kendaraan bermotor, yaitu : 5)
1.         Pelanggaran ringan.
Yaitu melakukan kesalahan administrasi pendaftaran tetapi tidak merupakan tindak pidana.
Sanksi : Peringatan Tertulis.
2.         Pelanggaran sedang.
Yaitu melakukan pengujian kendaraan bermotor tidak sesuai prosedur yang ditetapkan tetapi tidak menimbulkan potensi kecelakaan.
Sanksi : Skorsing selama 3 bulan atau setinggi-tingginya 1 tahun.
3.         Pelanggaran berat, yaitu :
a.         Melakukan hal-hal yang tidak terpuji, yang dapat mencemarkan wibawa instansi, aparat dan/atau merugikan masyarakat pada waktu melaksanakan tugas;
b.         Melaksanakan tugas sebagai penguji kendaraan bermotor, menyimpang dari ketetuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku;
c.         Merusak dengan sengaja peralatan pengujian kendaraan bermotor dan fasilitas penunjang lainnya;
d.         Tidak ditugaskan lagi pada unit pelaksana atau instansi pembina dan pengawas pengujian kendaraan bermotor karena melakukan pelanggaran;
e.         Dengan sengaja dan bukan alasan kedinasan, menghindar kegiatan-kegiatan wajib yang harus diikuti oleh penguji kendaraan bermotor;
f.          Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman yang lebih berat, atau
g.         Penguji untuk maksud-maksud tertentu, dengan sengaja tidak memasang/mengenakan tanda kualifikasi penguji atau menggunakan tanda kualifikasi tidak sesuai dengan jenjang kompetensi yang dimiliki pada waktu melaksanakan tugasnya.
Sanksi :     Pencabutan Surat Keputusan Kompetensi dan tanda kualifikasi kompetensi penguji.