Kamis, 23 Februari 2012

km 63 tahun 1993


KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : 63 TAHUN 1993
T E N T A N G
PERSYARATAN AMBANG BATAS LAIK JALAN
KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN,
KERETA TEMPELAN, KAROSERI,
 DAN BAK MUATAN SERTA KOMPONEN-KOMPONENNYA

MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang :    a. Bahwa dalam peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi, telah diatur ketentuan mengenai persyaratan ambang batas laik jalan;
                               b.  Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
Mengingat  :      1. Undang-undang tahun 1992 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) jo. Undang-undang nomor 22 tahun 1992 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494);
                               2.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);

3. Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya;
4. Karoseri adalah rumah-rumah yang dirancang untuk tempat orang yang dipasangkan pada landasan kendaraan bermotor;
5. Bak muatan adalah rumah-rumah yang dirancang untuk tempat barang yang dipasang pada landasan kendaraan bermotor;
6.  Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan dijalan.
Pasal 2
(1) Setiap Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri dan bak muatan serta komponen-komponennya harus memenuhi persyaratan ambang batas laik jalan.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.    Kendaraan bermotor yang belum dilengkapi rumah-rumah (karoseri) atau bak muatan, sehingga belum siap digunakan di jalan atau masih merupakan landasan;
b.    Kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap

Pasal 3
Persyaratan ambang batas layak jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) meliputi :
a.    Emisi gas buang kendaraan bermotor;
b.    Kebisingan suara kendaraan bermotor;
c.     Efisiensi sistem rem utama;

Pasal 4
Ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dan huruf b,sesuai ketentuan yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang bertanggung jawb dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 5
Efisiensi rem utama untuk kendaraan bermotor adalah sebagai berikut adalah:
a.       Sistem rem utama mobil penumpang,serendah-rendahnya 60%pada gaya kendali rem sebesar ≤500 newton(50 kg) dengan langkah gerakan pedal rem maksimum 100 milimeter dan pengereman sebanyak 12 kali.
b.      Sistem rem utama mobil barang dan bus,serendah-rendahnya 60%pada gaya kendali rem sebesar ≤700 newton(70 kg) dengan langkah gerakan pedal rem maksimum 150 milimeter dan pengereman sebanyak 12 kali.

Pasal 6
(1) Efisiensi sistem rem parkir untuk kendaraan bermotor, ditentukan sebagai berikut:
a.    Sistem rem parkir kendaraan dengan kendali rem tangan untuk :
1.    Mobil penumpang, efisiensinya ditentukan serendah-rendahnya sebesar 16 % pada kendali rem tangan sebesar ≤ 400 Newton (40 Kg);
2.    Mobil barang dan bus, efisiensinya ditentukan serendah-rendahnya sebesar 12 % pada gaya kendali rem tangan sebesar ≤ 500 Newton (50 Kg);
b.    Sistem rem parkir kendaraan dengan kendali rem kaki untuk :
1.    Mobil penumpang, serendah-rendahnya sebesar 15 % pada gaya kendali rem kaki sebesar ≤ 600 Newton (60 Kg);
2.    Mobil barang dan bus, serendah-rendahnya sebesar 12 % % pada gaya kendali rem kaki sebesar ≤ 700 Newton (70 Kg).
(2) Efisiensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 6, diukur pada kondisi mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)

Pasal 7
(1) Kincup roda depan kendaraan bermotor, ditentukan sebesar – 5 mm per menit sampai dengan + 5 mm per menit
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, diukur pada kondisi tanpa beban dengan kecepatan tidak melebihi 5 km per jam

Pasal 8
(     (1).suara klakson kendaraan bermotor ditentukan serendah-rendahnya sebesar 90 db dan setingi-tingginya   sebesar 118 db
(  (2). ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1),diukur pada tempat yang tidak memantulkan suara,dengan tingkat suara lingkungan serendah-rendahnya pada jarak 2 meter didepan kendaraan

Pasal 9
(   (1). Kemampuan pancar utama kendaraan bermotor,ditentukan seerendah-rendahnya sebesar 12.000 cd untuk lampu utama jauh.
(     (2).  Kemampuan pancar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),diukur pada kondisi putaran mesin lambat  sebesar 00.34’ dan ke kiri sebesar 10.09’

Pasal 10
(      (1).  Radius putar minimum kendaraan bermotor ditentukan maksimum sebesar 12 meter.
(     (2).  Radius putar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diukur pada kondisi tanpa beban dengan kecepatan rendah pada permukaan bidang datar yang keras

Pasal 12
(1) Kedalaman alur ban luar kendaran bermotor ditentukan serendah-rendahnya 1,00 mm
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diukur dari telapak ban paling tengah

Pasal 13
(1) Motor penggerak kendaraan bermotor dengan atau kereta gandengan atau kereta tempelan, selain sepeda motor, harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya sekurang-kurangnya sebesar 4, 50 ( empat setengah ) kilowatt setiap 1.000 kilogram dari jumlah berat yang diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi yang dip[erbolehkan.
(2) Perbandingan antara daya motor penggerak dan berat kendaraan khusus atau sepeda motor ditetapkan sesuai dengan kebutuhan lalulintas dan angkutan serta kelas jalan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang digerakkan dengan tenaga listrik atau kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 km per jam pada jalan datar. 

Pasal 14
Direktur Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keputusan ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar