Jumat, 17 Februari 2012

pelanggaran penguji kendaran bermotor


  Pelanggaran Di Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor

Ada 3 klasifikasi pelanggaran di bidang pengujian kendaraan bermotor, yaitu : 5)
1.         Pelanggaran ringan.
Yaitu melakukan kesalahan administrasi pendaftaran tetapi tidak merupakan tindak pidana.
Sanksi : Peringatan Tertulis.
2.         Pelanggaran sedang.
Yaitu melakukan pengujian kendaraan bermotor tidak sesuai prosedur yang ditetapkan tetapi tidak menimbulkan potensi kecelakaan.
Sanksi : Skorsing selama 3 bulan atau setinggi-tingginya 1 tahun.
3.         Pelanggaran berat, yaitu :
a.         Melakukan hal-hal yang tidak terpuji, yang dapat mencemarkan wibawa instansi, aparat dan/atau merugikan masyarakat pada waktu melaksanakan tugas;
b.         Melaksanakan tugas sebagai penguji kendaraan bermotor, menyimpang dari ketetuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku;
c.         Merusak dengan sengaja peralatan pengujian kendaraan bermotor dan fasilitas penunjang lainnya;
d.         Tidak ditugaskan lagi pada unit pelaksana atau instansi pembina dan pengawas pengujian kendaraan bermotor karena melakukan pelanggaran;
e.         Dengan sengaja dan bukan alasan kedinasan, menghindar kegiatan-kegiatan wajib yang harus diikuti oleh penguji kendaraan bermotor;
f.          Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman yang lebih berat, atau
g.         Penguji untuk maksud-maksud tertentu, dengan sengaja tidak memasang/mengenakan tanda kualifikasi penguji atau menggunakan tanda kualifikasi tidak sesuai dengan jenjang kompetensi yang dimiliki pada waktu melaksanakan tugasnya.
Sanksi :     Pencabutan Surat Keputusan Kompetensi dan tanda kualifikasi kompetensi penguji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar