Pelanggaran Di Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor
Ada 3 klasifikasi
pelanggaran di bidang pengujian kendaraan bermotor, yaitu : 5)
1.
Pelanggaran
ringan.
Yaitu
melakukan kesalahan administrasi pendaftaran tetapi tidak merupakan tindak
pidana.
Sanksi :
Peringatan Tertulis.
2.
Pelanggaran
sedang.
Yaitu
melakukan pengujian kendaraan bermotor tidak sesuai prosedur yang ditetapkan
tetapi tidak menimbulkan potensi kecelakaan.
Sanksi :
Skorsing selama 3 bulan atau
setinggi-tingginya 1 tahun.
3.
Pelanggaran
berat, yaitu :
a.
Melakukan hal-hal yang tidak
terpuji, yang dapat mencemarkan wibawa instansi, aparat dan/atau merugikan
masyarakat pada waktu melaksanakan tugas;
b.
Melaksanakan tugas sebagai
penguji kendaraan bermotor, menyimpang dari ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Merusak dengan sengaja peralatan
pengujian kendaraan bermotor dan fasilitas penunjang lainnya;
d.
Tidak ditugaskan lagi pada unit
pelaksana atau instansi pembina dan pengawas pengujian kendaraan bermotor
karena melakukan pelanggaran;
e.
Dengan sengaja dan bukan alasan
kedinasan, menghindar kegiatan-kegiatan wajib yang harus diikuti oleh penguji
kendaraan bermotor;
f.
Dihukum penjara berdasarkan
keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena
dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
hukuman yang lebih berat, atau
g.
Penguji untuk maksud-maksud
tertentu, dengan sengaja tidak memasang/mengenakan tanda kualifikasi penguji
atau menggunakan tanda kualifikasi tidak sesuai dengan jenjang kompetensi yang
dimiliki pada waktu melaksanakan tugasnya.
Sanksi : Pencabutan Surat Keputusan Kompetensi dan
tanda kualifikasi kompetensi penguji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar