Mekanisme
pelayanan pengujian di UPTD pengujian kabupaten Enrekang adalah sebagai
berikut:
1. Pemilik
kendaraan wajib uji datang sendiri dengan surat kuasa apabila di wakili membawa
persyaratan sesuai dengan jenis uji yang akan di laksanakan dan membayar besarnya
biaya uji;
2. Kasir
penerimaan menghitung besarnya retribusi dan menerima pembayaran biaya
retribusi uji serta menyerahkan formulir untuk di isi pemohon uji;
3. Pemilik
menerima bukti pembayaran dan formulir untuk di isi kemudian menyerahkan ke
bagian pendaftaran untuk di periksa;
4. Petugas di bagian pendaftaran
meneliti persyaratan menetapkan tanggal pengujian dan memberi nomor urut,
apabila belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi, memberitahu wajib uji
untuk menyiapkan kendaraan ke ruang uji teknis;
5. Pemilik kendaraan menerima formulir
dan persyaratan yang belum lengkap untuk dilengkapi selanjutnya diserahkan
kembali ke petugas pendataran;
6. Penguji melaksanakan Uji Teknis
Kendaraan wajib uji yang telah lulus administrasi teknis sesuai nomor urut, dan
menetapkan hasil uji teknis dan memberi keterangan hasil uji teknis lulus atau
tidak lulus;
7. Pemilik kendaraan menerima formulir
hasil uji yang telah ditetapkan lulus uji teknis dan menyerahkan ke bagian
pengetokan;
8. Pemilik kendaraan menerima formulir
hasil uji yang ditetapkan tidak lulus uji teknis dan melaporkan untuk disyahkan
dan ditetapkan uji ulang;
9.
Bagian pengetokan mengetok tanggal
berakhirnya masa uji berkala pada plat uji untuk kendaraan yang telah
dinyatakan lulus uji;
10. Petugas
administrasi melaksanakan penulisan pada halaman buku uji dan kartu induk
kendaraan wajib uji sesuai hasil uji, memproses formulir pengujian,
melaksanakan penulisan data pada stiker tanda samping sesuia hasil uji;
11. Petugas
penanda-tanganan buku uji menandatangani buku uji pada halaman pengesahan,
mengecek dimensi kendaraan, menghitung daya muat kendaraan, menandatangani
formulir hasil pengujian kendaraan serta menentukan lulus atau gagal kendaraan
yang telah diuji;
12. Petugas
administrasi kemudian menetapkan tanggal pelaksanaan uji ulanga apabila
kendaraan tidak lulus uji;
13. Menerima
formulir hasil pengujian yang telah dinyatakan tidak lulus dan pelaksanaan uji
ulang sesuai tanggal yang telah ditetapkan;
14. Petugas
bagian penempelan melaksanakan penempelan stiker tanda samping pada kendaraan
yang telah dinyatakan lulus uji, memasang plat uji, menyerahkan dokumen hasil
pengujian;
15. Pemilik
kendaraan uji menerima dokumen hasil pengujian kendaraan bermotor yang telah
dinyatakan lulus
16. Kendaraan
siap beroperasi.
Mhaman creative
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar