Jumat, 17 Februari 2012

rancangan mekanisme pelayanan

Mekanisme pelayanan pengujian di UPTD pengujian kabupaten Enrekang adalah sebagai berikut:
1.    Pemilik kendaraan wajib uji datang sendiri dengan surat kuasa apabila di wakili membawa persyaratan sesuai dengan jenis uji yang akan di laksanakan dan membayar besarnya biaya uji;
2.  Kasir penerimaan menghitung besarnya retribusi dan menerima pembayaran biaya retribusi uji serta menyerahkan formulir untuk di isi pemohon uji;
3. Pemilik menerima bukti pembayaran dan formulir untuk di isi kemudian menyerahkan ke bagian pendaftaran untuk di periksa;
4.  Petugas di bagian pendaftaran meneliti persyaratan menetapkan tanggal pengujian dan memberi nomor urut, apabila belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi, memberitahu wajib uji untuk menyiapkan kendaraan ke ruang uji teknis;
5.   Pemilik kendaraan menerima formulir dan persyaratan yang belum lengkap untuk dilengkapi selanjutnya diserahkan kembali ke petugas pendataran;
6.  Penguji melaksanakan Uji Teknis Kendaraan wajib uji yang telah lulus administrasi teknis sesuai nomor urut, dan menetapkan hasil uji teknis dan memberi keterangan hasil uji teknis lulus atau tidak lulus;
7. Pemilik kendaraan menerima formulir hasil uji yang telah ditetapkan lulus uji teknis dan menyerahkan ke bagian pengetokan;
8. Pemilik kendaraan menerima formulir hasil uji yang ditetapkan tidak lulus uji teknis dan melaporkan untuk disyahkan dan ditetapkan uji ulang;
9.    Bagian pengetokan mengetok tanggal berakhirnya masa uji berkala pada plat uji untuk kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji;
10. Petugas administrasi melaksanakan penulisan pada halaman buku uji dan kartu induk kendaraan wajib uji sesuai hasil uji, memproses formulir pengujian, melaksanakan penulisan data pada stiker tanda samping sesuia hasil uji;
11. Petugas penanda-tanganan buku uji menandatangani buku uji pada halaman pengesahan, mengecek dimensi kendaraan, menghitung daya muat kendaraan, menandatangani formulir hasil pengujian kendaraan serta menentukan lulus atau gagal kendaraan yang telah diuji;
12. Petugas administrasi kemudian menetapkan tanggal pelaksanaan uji ulanga apabila kendaraan tidak lulus uji;
13. Menerima formulir hasil pengujian yang telah dinyatakan tidak lulus dan pelaksanaan uji ulang sesuai tanggal yang telah ditetapkan;
14. Petugas bagian penempelan melaksanakan penempelan stiker tanda samping pada kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji, memasang plat uji, menyerahkan dokumen hasil pengujian;
15. Pemilik kendaraan uji menerima dokumen hasil pengujian kendaraan bermotor yang telah dinyatakan lulus
16. Kendaraan siap beroperasi.
Mhaman creative
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar