KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR :
63 TAHUN 1993
T E N T
A N G
PERSYARATAN AMBANG BATAS
LAIK JALAN
KENDARAAN BERMOTOR, KERETA
GANDENGAN,
KERETA TEMPELAN, KAROSERI,
DAN BAK MUATAN SERTA KOMPONEN-KOMPONENNYA
MENTERI
PERHUBUNGAN,
Menimbang : a. Bahwa dalam peraturan pemerintah nomor 44
tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi, telah diatur ketentuan mengenai
persyaratan ambang batas laik jalan;
b. Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
Mengingat : 1.
Undang-undang tahun 1992 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) jo.
Undang-undang nomor 22 tahun 1992 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengangguhan Mulai Berlakunya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan Dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3530);
3. Kereta tempelan
adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang
untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya
ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya;
4. Karoseri adalah rumah-rumah yang
dirancang untuk tempat orang yang dipasangkan pada landasan kendaraan bermotor;
5. Bak muatan adalah rumah-rumah yang dirancang
untuk tempat barang yang dipasang pada landasan kendaraan bermotor;
6. Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi
suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah
terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan
dijalan.
Pasal 2
(1) Setiap Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri
dan bak muatan serta komponen-komponennya harus memenuhi persyaratan ambang
batas laik jalan.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Kendaraan bermotor yang belum dilengkapi rumah-rumah (karoseri) atau
bak muatan, sehingga belum siap digunakan di jalan atau masih merupakan
landasan;
b. Kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap
Pasal
3
Persyaratan ambang batas layak jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1) meliputi :
a. Emisi gas buang kendaraan bermotor;
b. Kebisingan suara kendaraan bermotor;
c. Efisiensi sistem rem utama;
Pasal 4
Ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 huruf a dan huruf b,sesuai ketentuan yang ditetapkan dengan
keputusan menteri yang bertanggung jawb dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 5
Efisiensi rem utama untuk kendaraan bermotor
adalah sebagai berikut adalah:
a. Sistem rem utama mobil
penumpang,serendah-rendahnya 60%pada gaya kendali rem sebesar ≤500 newton(50
kg) dengan langkah gerakan pedal rem maksimum 100 milimeter dan pengereman
sebanyak 12 kali.
b. Sistem rem utama mobil barang dan
bus,serendah-rendahnya 60%pada gaya kendali rem sebesar ≤700 newton(70 kg)
dengan langkah gerakan pedal rem maksimum 150 milimeter dan pengereman sebanyak
12 kali.
Pasal
6
(1) Efisiensi sistem rem parkir untuk kendaraan bermotor, ditentukan
sebagai berikut:
a. Sistem rem parkir kendaraan dengan kendali rem tangan untuk :
1. Mobil penumpang, efisiensinya ditentukan serendah-rendahnya sebesar 16
% pada kendali rem tangan sebesar ≤ 400 Newton (40 Kg);
2. Mobil barang dan bus, efisiensinya ditentukan serendah-rendahnya
sebesar 12 % pada gaya kendali rem tangan sebesar ≤ 500 Newton (50 Kg);
b. Sistem rem parkir kendaraan dengan kendali rem kaki untuk :
1. Mobil penumpang, serendah-rendahnya sebesar 15 % pada gaya kendali rem
kaki sebesar ≤ 600 Newton (60 Kg);
2. Mobil barang dan bus, serendah-rendahnya sebesar 12 % % pada gaya
kendali rem kaki sebesar ≤ 700 Newton (70 Kg).
(2) Efisiensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 6, diukur pada
kondisi mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)
Pasal
7
(1) Kincup roda depan kendaraan bermotor, ditentukan sebesar – 5 mm per
menit sampai dengan + 5 mm per menit
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, diukur pada kondisi tanpa
beban dengan kecepatan tidak melebihi 5 km per jam
Pasal
8
( (1).suara klakson kendaraan bermotor
ditentukan serendah-rendahnya sebesar 90 db dan setingi-tingginya sebesar 118 db
( (2). ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat(1),diukur pada tempat yang tidak memantulkan suara,dengan tingkat suara
lingkungan serendah-rendahnya pada jarak 2 meter didepan kendaraan
Pasal
9
( (1). Kemampuan pancar utama kendaraan bermotor,ditentukan seerendah-rendahnya sebesar 12.000
cd untuk lampu utama jauh.
( (2). Kemampuan pancar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1),diukur pada kondisi putaran mesin lambat sebesar 00.34’ dan
ke kiri sebesar 10.09’
Pasal
10
( (1). Radius putar minimum kendaraan bermotor
ditentukan maksimum sebesar 12 meter.
( (2). Radius putar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diukur pada kondisi tanpa beban dengan kecepatan rendah pada permukaan
bidang datar yang keras
Pasal
12
(1) Kedalaman alur ban luar kendaran bermotor ditentukan serendah-rendahnya
1,00 mm
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diukur dari telapak ban
paling tengah
Pasal
13
(1) Motor penggerak kendaraan bermotor dengan atau kereta gandengan atau
kereta tempelan, selain sepeda motor, harus memiliki perbandingan antara daya
dan berat total kendaraan berikut muatannya sekurang-kurangnya sebesar 4, 50 (
empat setengah ) kilowatt setiap 1.000 kilogram dari jumlah berat yang
diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi yang dip[erbolehkan.
(2) Perbandingan antara daya motor penggerak dan berat kendaraan khusus
atau sepeda motor ditetapkan sesuai dengan kebutuhan lalulintas dan angkutan
serta kelas jalan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk
kendaraan bermotor yang digerakkan dengan tenaga listrik atau kendaraan
bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 km per jam pada
jalan datar.
Pasal
14
Direktur Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan pembinaan dan
pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keputusan ini.